Puluhan Korban Penipuan Agus Hartono Dukung Kejati Jateng, Kirimkan Pesan lewat Karangan Bunga untuk Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah   

SEMARANG (Awal.id) – Isu tak sedap soal penangkapan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) tersangka perkara korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Agus Hartono, tidak mempengaruhi sedikit pun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

Justru sebaliknya, dukungan masyarakat terhadap Kejati Jateng untuk segera menuntaskan penangani perkara korupsi yang mengakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 25 miliar akibat ulah pengusaha asal Semarang itu terus mengalir.

Salah satu dukungan itu berasal dari warga yang mengaku menjadi korban penipuan pengusaha Agus Hartono. Tidak cuma berbentuk pernyataan (statement), dukungan lain juga diwujudkan masyarakat dengan mengirimkan karangan bunga kepada Kejati Jateng. Sejumlah karangan bunga, Senin (26/12), terlihat memenuhi halaman kantor Kejati Jateng, di Jalan Pahlawan Semarang.

Melihat isi tulisan yang terpampang di karangan bunga, terlihat pengirim merupakan  korban penipuan dari Agus Hartono, karena kebanyakan isinya berupa sederet pesan dan dukungan kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung) dan Kejati Jateng untuk segera memproses perkara itu hingga ke pengadilan.

Selain dukungan terhadap pengusutan perkara, sejumlah karangan bunga dari masyarakat juga mengapresiasi atas kinerja Kejagung dan Kejati Jateng, yang telah menangkap dan menahan tersangka Agus Hartono.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Kunjungi Vaksinasi dan Bagikan Bansos di Ponpes Aris Kaliwungu

“Selamat kepada Kejagung dan Kejati Jateng atas keberhasilannya menangkap tersangka mafia tanah Agus Hartono. Selamat atas kinerja Kejagung yang menangkap Agus Hartono,” tulis korban penipuan yang bernama Widagdo.

“Terima kasih Kejagung yang telah menangkap maling tanah kami,” bunyi karangan bunga lain yang mencantum sebagai pemilik tanah di Salatiga yang korban Agus Hartono.

Permintaan senada juga disampaikan Rendi. Pengirim yang menyebut sebagai korban penipuan Agus Hartono meminta tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum dengan menghuni di sel tahanan.

Deretan karangan bunga memenuhii depan Kantor Kejati Jateng ini tak ayal penarik perhatian para pengguna jalan yang melintasi Jalan Pahlawan. Tidak sedikit warga menyempati untuk berhenti sebentar, sekadar membaca isi atau ucapan dari tertera dalam karangan bunga yang dikirimkan ke Kejati Jateng.

Salah seorang warga yang berhenti di depan karangan bunga, Edhy mengaku mendukung setiap pemberantasan mafia tanah dan korupsi.

“Saya tadi kebetulan lewat saja. Dari jauh saya melihat deretan karangan bunga di depan Kantor Kejati Jateng. Ternyata bukan Kejati punya hajatan, tapi kiriman bunga dari masyarakat itu berupa dukungan untuk menahan tersangka perkara mafia tanah,” ujarnya.

Baca Juga:  Irene dan Medina Mundur dari Piala Dunia Catur 2021, Selamatkan Peserta dari Covid-19

Sekadar informasi, sebelum penangkapan Agus Hartono oleh tim intel gabungan Kejagung dan Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada Kamis lalu (22/12), beberapa warga mengaku menjadi korban penipuan pengusaha Agus Hartono. Sedikitnya ada 18 orang yang tersebar di sejumlah daerah menjadi korban penipuan tersangka Agus Hartono.

Bahkan, mereka sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11) lalu. Kedatangan mereka untuk melihat jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati Jawa Tengah.

Kasus dugaan penipuan yang dialami warga masih ada kaitannya dengan kasus korupsi penyalahgunaan kredit Bank Mandiri dan Bank BJB. Tersangkanya sama-sama Agus Hartono.

Menurut informasi, pengajuan kredit perusahaan Agus Hartono menjaminkan aset berupa tanah yang bermasalah. Tanah-tanah tersebut ternyata belum lunas dari pemilik asalnya, yakni para warga yang kini mengaku jadi korban penipuan.

Korban lain dari Salatiga Juminem (63) bercerita, pada 2016 silam, tanah seluas 3.000 meter persegi dibeli oleh Agus Hartono. Sampai sekarang belum lunas tetapi sertifikat tanahnya sudah dibalik nama.

“Kami tidak diajak ke notaris, tahu-tahu sertifikat sudah dibuat atas nama Agus Hartono. Suami saya susah payah memperjuangkan ini, sampai suami meninggal belum juga lunas,” ucap Juminem dengan bahasa Jawa.

Baca Juga:  Perkara Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi

Widagdo, warga Semarang yang juga menjadi korban mengungkapkan, dugaan kejahatan Agus Hartono terhadap perorangan, sedikitnya ada 18 korban yang berasal dari berbagai daerah.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, di Salatiga ada 10 korban dengan nilai jual tanah sekitar Rp16 miliar tapi baru dibayar Rp5 miliar. Di Kudus ada seorang korban dengan nilai jual tanah Rp12 miliar tapi baru dibayar Rp3 miliar.

Kemudian, kata Widagdo, di Semarang dirinyalah yang menjadi korban. Oleh Agus Hartono, rumahnya dijadikan agunan di bank, sesuai kesepakatan tanggungan Agus Hartono ke Widagdo masih kurang Rp6,3 miliar.

Ada juga korban di Brebes dan Yogyakarta yang diduga kekurangan pembayaran pembelian tanah oleh Agus Hartono mencapai puluhan miliar.

Sementara, Kejati Jateng telah menahan tersangka Agus Hartono, atas dugaan korupsi kredit macet, untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *