Keberatan Dengan Aturan PBG dan SLF FKDT Ngadu ke Ketua DPRD Kendal 

KENDAL (Awal.id) – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kendal dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kendal, menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Kendal, Rabu (23/11) di ruang rapat Ketua DPRD.

Dengan agenda persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, hal tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mensyaratkan SLF termasuk lembaga-lembaga pendidikan.

Baca Juga:  Tingkat Kepuasan Masyarakat Turun, Ferry Ajak DPRD Berkolaberasi dengan Ombudsmen Awasi Pelayanan Publik

“Pelaksana pendidikan di Kabupaten Kendal, merasa keberatan, dan meminta bantuan kepada pemerintah. Kami atas nama DPRD, tentunya berusaha semaksimal mungkin supaya peraturan perundang-undangan ini berjalan dengan baik, serta masyarakat tidak merasa terbebani,”kata Makmun.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Kendal, Ahmad Khoiron mengatakan, kedatangannya bersama pengurus FKDT, berharap bantuan dari anggota dewan, untuk keringanan persyaratan pengajuan PBG SLF yang selama ini dinilai memberatkan.

Khoiron menjelaskan, hal yang memberatkan adalah terkait syarat PBG SLF pengajuannya harus dibuat oleh seorang konsultan. Maka dengan begitu butuh biaya yang tinggi.

Baca Juga:  Ribuan Pengunjung Nikmati Pesona Alam Wisata Kalikesek Kendal

“Sekolah-sekolah madrasah sudah banyak pikiran terutama masalah gaji, sekarang malah ada aturan terkait PBG SLF dalam pengajuan sertifikasi pengelolaan madrasah. Tentu sangat memberatkan,” harapnya.

Khoiron merasa bersyukur, dalam audiensi dengan dewan dan OPD terkait sudah ada titik temu atau solusi.

Selain FKDT, pertemuan dengan pimpinan dewan dan OPD juga dihadiri pengurus dan anggota Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kendal, yang juga mengeluhkan hal yang sama.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Ziarah ke Makam Sunan Gunungjati

Sekda Kendal, Sugiono menjelaskan, dalam pertemuan dengan pimpinan dewan sudah ada solusi. Nanti akan dibedakan, bangunan sederhana dan yang tidak sederhana.

“Jadi yang sederhana, SLF-nya tetap kita proses dengan cara bukan produk konsultan, tapi dari dinas teknis. Sedangkan bangunan yang tidak sederhana, harus memakai konsultan,” ungkapnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *