Bupati Dico Serahkan Dokumen 2 Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmad Suyuti

KENDAL (Awal.id) – Berdasarkan ketentuan Pasal 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, penyusunan Raperda dapat berasal dari Bupati, yang didasarkan pada program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan DPRD Kendal. 

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto saat Rapat Paripurna DPRD Kendal terkait Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal Fasilitasi Gubernur dan Menyampaikan 2 Raperda Bupati Kendal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:  Jokowi Bagikan Dua Sepeda di Perayaan Natal Nasional di Surabaya

“Ada dua Raperda Kabupaten Kendal yang disampaikan pada kesempatan ini, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur Bupati Dico.

Dengan disusunnya Raperda ini diharapkan oleh Bupati Kendal dapat mewujudkan kepastian hukum sekaligus merespon dinamika yang ada di daerah Kabupaten Kendal.

Bupati Dico juga menyampaikan, untuk penyempurnaan materi lainnya sebagaimana diatur dalam Raperda segera dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus dan dapat disetujui bersama dalam waktu tidak terlalu lama.

Baca Juga:  Megawati Sampaikan Pesan Khusus pada Istri Ganjar Pranowo

“Semoga Allah Subkhanahu Wata’ala senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan meridhoi setiap niat baik kita dalam mewujudkan Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan,” tutup Bupati Kendal.

Acara rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kendal Akhmad Suyuti, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, para Kepala OPD tekait, dan Forkopimcam di Kabupaten Kendal.

Pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen 2 Raperda persetujan berama dari Bupati Kendal kepada Wakil Ketua DPRD Kendal. (eko)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *