60% Non-ASN Jateng Terkena Imbas Penghapusan Tenaga Non-ASN, Begini Respon Komisi A DPRD Jateng

Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh didampingi Ketua Satu Nada (Persatuan non-ASN Daerah) Jateng, Arif Muliyanto, memberikan keterangan kepada wartawan usai audiensi, Jumat (29/7)
Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh didampingi Ketua Satu Nada (Persatuan non-ASN Daerah) Jateng, Arif Muliyanto, memberikan keterangan kepada wartawan usai audiensi, Jumat (29/7)

SEMARANG (Awal.id) – Sekurangnya 60% tenaga non-ASN di Jawa Tengah akan terkena imbas penghapusan non-ASN pada 28 Nopember mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Satu Nada (Persatuan non-ASN Daerah) Jateng, Arif Muliyanto, di Semarang, Jumat, 29 Juli 2022.

Menurutnya, hampir sekitar 25 ribu tenaga non-ASN ini akan terkena imbas pemutusan kerja.
Pasalnya, mereka tidak memiliki kesempatan bersaing dengan fresh graduate karena sudah lama berkecimpung di dunia kerja.

“Teman-teman non-ASN ini rata-rata sudah kerja lama, tentu berbeda dengan teman-teman yang baru lulus yang masih fresh,” terang Arif.

Baca Juga:  Kembali Terpilih Jadi Ketum Indonesiapersada.id, Ganjar Izin Cuti

Oleh karenanya, mekanisme Computer Assisted Test (CAT) bagi calon ASN, sangat tidak adil bagi tenaga honorer ataupun non-ASN.

Apalagi mereka didesak waktu seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan non-ASN pada 28 Nopember mendatang.

Di sisi lain, banyak tenaga non-ASN yang berada di sektor terdepan dalam pelayanan.
Baik di bidang retribusi, pariwisata hingga pelayanan kepada publik secara langsung.

Padahal tidak jarang masih ada daerah yang memberikan gaji non-ASN di bawah UMK.
Pasalnya, kemampuan menggaji tenaga non-ASN memang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Baca Juga:  Terminal Baru Purworejo Mulai Dibangun, Diharapkan Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Oleh karena itulah, Arif bersama rekan-rekannya di Satu Nada, berupaya mencari keadilan dengan menemui Komisi A DPRD Jateng untuk mengadukan nasib mereka.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh berupaya mendukung perjuangan non-ASN ini. Muhammad Saleh juga memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKD terkait keluhan non ASN ini.

Karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan Kemendagri untuk setidaknya bisa menunda lebih dulu batas akhir penghapusan tenaga non ASN pada 28 Nopember 2022.

Baca Juga:  Meriahkan Imlek 2537, Patra Semarang Hotel & Convention Tawarkan Paket Spesial Lunar Festive dan Prosperity Dinner

“Jangan distop pada 28 Nopember dulu, kita cari solusinya dulu, ya agar Kemenpan RB dan Kemendagri bisa mencari solusi yang lebih bijak,” tegasnya.

Dirinya menyadari, banyak tenaga non-ASN yang berada di garda depan pelayanan publik sehingga sangat dibutuhkan tenaga dan kapabilitasnya.

“Teman-teman non-ASN ini banyak yang berada di sektor retribusi, pelayanan dan wisata yang jadi ujung tombak PAD, jadi jangan distop dulu. Ini bentuk support kami untuk perjuangan teman-teman non ASN,” pungkasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *