Razia Pedagang Hewan Kurban, Satpol PP Semarang Temukan 6 Sapi Terjangkit PMK
SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan razia terhadap pedagang hewan kurban menjelang Idul Adha, di sepanjang Jalan Trangkil, Gunungpati, Semarang, Kamis (30/6).
Dalam razia kali ini petugas menemukan enam ekor sapi yang dijual oleh pedagang dan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan ke- 6 jumlah ekor sapi yang terpapar ditemukan pada 3 tempat yang disidak. Adapun dari salah satu tempat tersebut, hewan sapi bergejala berat hingga tidak bisa berdiri.
“Tadi kami temukan di salah satu tempat terdapat sapi yang kakinya bengkak dan kuku hampir lepas dari pangkal kaki yang mengakibatkan sapi tidak bisa berdiri,” ungkap Fajar di sela-sela kegiatan.
Atas temuan ini, Fajar langsung mengambil tindakan tegas dengan merobohkan lapak pedagang hewan kurban yang terjangkit penyakit itu. Hal tersebut dilakukan lantaran pedagang tidak memiliki surat keterangan kesehatan pada hewan (SKKH) dan tidak memiliki izin pendirian lapak dari kelurahan setempat
“Saya imbau, kepada masyarakat khususnya yang ingin mendirikan lapak penjualan hewan kurban untuk mentaati aturan, di antaranya wajib memiliki SKKH pada hewan dan memiliki surat izin dari kelurahan setempat,” tandas Fajar.
Ia berharap, dengan adanya sejumlah kasus hewan terindentifikasi penyakit tersebut. Nantinya petugas akan terus memantau secara ketat terhadap keluar masuknya hewan ternak di kota Semarang jelang Hari Raya Kurban.
Sementara, Dokter Hewan dari Dinas Pertanian, Devianto menambahkan dari sejumlah sapi yang terpapar PMK nantinya akan dikembalikan ke daerah asal, hal itu dilakukan supaya tidak menularkan hewan ke pedagang lainnya.
“Seperti diketahui bahwa dari sejumlah hewan yang dijual diambil dari daerah Blora dan Purwodadi. Maka apabila ada yang terjangkit akan dikembalikan kesana,” tambahnya. (is)