Jampidus Terima Penyerahkan Tersangka IK dan Barang Bukti Korupsi dari Bareskrim Polri

Tersangka IK
Tersangka IK

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka IK.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6)“Tersangka IK disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) jo. pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana pada rilisnya, Jumat (24/6).

Baca Juga:  Ratusan Napi Pesantren Kilat Lapas Semarang Diwisuda

Ketut mengatakan dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka IK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai dengan 13 Juli 2022.

Dengan penyerahan tersebut, lanjut Ketut, selanjutnya,Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga:  Polres Semarang dan Suporter Panser Biru Sepakat Jaga Kamtibmas

Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *