Survei Indikator soal Penanganan Korupsi Ekspor CPO, Jaksa Agung Ucapkan Terima atas Kepercayaan Masyarakat

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA (Awal.id) – Hasil survei yang dilakukan Indikator pada periode 5-10 Mei 2022 menunjukkan sebanyak 62,3% masyarakat berberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sementara itu, sebanyak 59,1% masyarakat menyakini Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara tersebut, dan 52,9% masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus itu.

Baca Juga:  Selidiki Perkara Korupsi PT Duta Palma Group, Jampidus Periksa Dua Pegawai BUMN

Menanggapi hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI. Orang pertama di jajaran Kejagung itu berjanji tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI menyampaikan penanganan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga:  Jokowi Sebut Tol Semarang - Demak Istimewa

“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 (empat puluh) hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *