Layanan Publik, Pemkot Semarang Hadir Setiap Permasalahan Warganya
SEMARANG (Awal.id) – Pemkot Semarang hadir dalam setiap permasalahan wargannya terkait layanan publik, mulai dari lahir hingga meninggal. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pemberian bantuan sosial tidak terduga berupa santunan kematian bagi warga miskin, atau tidak mampu.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, berbagai upaya dilakukan sebagai bentuk komitmen kepedulian terhadap warga mulai dari lahir hingga meninggal.
Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu memberikan santunan kematian masing-masing Rp 3juta kepada 409 keluarga yang meninggal pada November dan Desember 2021 serta Januari 2022.
Santunan kematian, yang diserahkan Hendi kepada 409 keluarga tersebut merupakan Keluarga Penerima Manfaat yang terdata dalam warga miskin Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Alhamdulillah nilainya sudah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Dari mulai tidak ada, kami upayakan dan dapat diberikan sebesar 500 ribu rupiah dan berangsur meningkat hingga saat ini sebesar 3.000.000 rupiah,” ujarnya.
Pada tahun 2022 ini, santunan duka untuk masing-masing KPM ditingkatkan besarannya dari yang semula Rp 2juta menjadi Rp 3juta. Pihaknya juga, berkomitmen menggratiskan biaya makam untuk TPU milik pemerintah. Berharap upaya tersebut dapat semakin meringankan beban keluarga duka. (Red)