Untuk Pencerahan Hukum, PBNU Ingin Galakkan Jaksa Masuk Pesantren

JAKARTA (Awal.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ingin menggalakkan program kegiatan Jaksa Masuk Pesantren. Bukan untuk mengusut dugaan kasus, namun Jaksa Masuk Pesantren merupakan program penyuluhan hukum dengan menghadirkan langsung para Jaksa untuk memberikan materi pencerahan hukum kepada santri di pondok-pondok pesantren di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan hal tersebut, saat menerima kunjungan Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).
Dalam kunjungannya tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Kepala Biro (Karo) Umum Ponco Hartanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi.
Menurut KH Yahya Cholil, di Tanah Air setidaknya ada 20 ribuan pondok pesantren dan madrasah milik NU. Pendidikan dan pencerahan hokum perlu dilakukan kepada para santri di ponpes dan madrasah yang jumlahnya begitu banyak.
“Paling utama adalah pembinaan di bidang hukum bagi sekitar 20.000 pesantren-pesantren dan madrasah yang dimiliki oleh NU di seluruh Indonesia, dimana membutuhkan pencerahan di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren,” ujar KH Yahya Cholil Staquf.
KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa kunjungan Jaksa Agung RI ke kantor PBNU sangat memiliki makna yang luar biasa dalam rangka menjalin kerjasama antara NU dengan Kejaksaan RI.
Kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke PBNU, selain ingin menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, juga memohon dukungan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, utamanya menyangkut kasus-kasus korupsi.
“Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai rumah restoratif yang dibentuk seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Dari pertemuan tersebut disepakati akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan naskah kerjasama yang erat dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum di masyarakat. (Cip)