Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil
SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Hingga Senin (18/4/2022), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.
Ia menyebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.
“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucap Ganjar.
Ganjar juga membeberkan, dengan pemberian THR sesuai hak, akan mengangkat perekonomian.
“Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI konsumsi akan meningkat saat lebaran. Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM agar menyiapkan produk agar bisa terjual,” imbuh Ganjar. (Cip)