Sidak ke PT BEST, Tim Satgas Pangan Pastikan Stok Minyak Goreng Aman

Masrokhan didampingi Kombes Eko Kasubdit Indagsi Ditkrumsus Polda Jateng, AKBP Roshid didepan PT BEST Usai melakukan Sidak
Masrokhan didampingi Kombes Eko Kasubdit Indagsi Ditkrumsus Polda Jateng, AKBP Roshid didepan PT BEST Usai melakukan Sidak

SEMARANG (Awal.id) – Tim gabungan Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jateng dan Pengawas Pogram Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi melakukan sidak di PT Berkah Emas Sumber Terang (BEST), Jalan Coaster No 9 Tanjung Emas, Kecamatan Utara, Semarang, Sabtu (16/4) siang.

Adapun tujuan kegiatan sidak kali ini adalah memastikan bahwa produsen yang sudah menandatangani kontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyediakan, memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah yang diproduksi dari PT BEST apakah sudah sesuai dengan komitmennya atau tidak.

Baca Juga:  TKN Yakin MK Bakal Sahkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Ketua Pengawas Program Penyidakan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Masrokhan menjelaskan PT BEST hanya mempunyai komitmen kepada produsen sebesar 16% pada bulan April ini.

“PT BEST setelah kami lakukan sidak, seharusnya sampai tanggal 16 April ini paling tidak bisa sampai 50% untuk produsen di sekitar Jawa Tengah,” ungkap Masrokhan usai melakukan sidak didampingi perwakilan dari Mabes Polri, Kombes Eko Kasubdit Indagsi Ditkrumsus Polda Jateng, AKBP Roshid.

Selain itu, pihaknya mengatakan sebelum PT BEST juga sudah mengunjungi di beberapa distributor, yakni di Sawit Juara dan Superindo yang berada di Kota Semarang.

Baca Juga:  Polda Jateng Gelar Upacara HUT Bhayangkara Secara Virtual, Kapolda: Bantu Penanganan Covid Panggilan Tugas Polri

Saat melakukan sidak di dua tempat tersebut, kata dia, mereka yang menjual langsung kepada pengecer dan masyarakat kita dicek soal harganya dan mengaku telah menjual minyak goreng curah tersebut seharga Rp 15 ribu/kg.

“Sebenarnya dengan harga segitu untuk masyarakat yang menjalankan usaha mikro seperti penjual gorengan dengan harga Rp 15 ribu/kg sudah sesuai dengan HET. Namun, bagi pengecer yang untuk dijual lagi beranggapan masih terlalu mahal untuk dijual lagi. Para pengecer harusnya mendapat harga Rp 14 ribu/kg,” beber Masrokhan.

Baca Juga:  PPKM Selesai Besok, Kasus Positif Covid-19 Turun Signifikan

Dia berharap menjelang Idul Fitri saat ini para produsen agar lebih berkomitmen menyediakan pasokan minyak goreng kepada masyarakat,  di mana saat ini sedang terjadi krisis kelangkaan minyak goreng.

“Tak hanya produsen, semua lini harus bekerja sama untuk memperhatikan HET minyak goreng curah ini. Untuk masyarakat, mari sama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini. Apabila terdapar kecurigaan langsung saja melaporkannya,” tandas Masrokhan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *