Selama Cuti Lebaran, Gibran Larang ASN Gunakan Mobil Dinas
SOLO (Awal.id) – Pemerintah Kota Surakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk saat Lebaran mendatang. Larangan ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara untuk dipergunakan pada saar cuti bersama.
“Penggunaan mobil dan motor dinas tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Pelat merah jangan dipakai untuk mudik,” kata Gibran Rakabuming Raka, di Solo, Kamis (7/4).
Putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjelaskan peraturan soal penggunaan kendaraan dinas untuk mudik akan segera diterbitkan. Surat edaran wali kota soal peraturan ini segera diterbitkan dalam waktundekat ini.
“Nanti pokoke aturan mudik, aturan salat Id nanti minggu depan ada surat edaranya. Tunggu aja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Lebaran tahun ini pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Dengan adanya liburan Panjang Lebaran ini dimungkinkan ASN bisa menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya jalan-jalan ke luar kota atau mengunjungi objek wisata.
Menurut Gibran, sebelum cuti bersama Lebaran 2022, semua kendaraan dinas pelat merah akan di parkir di balai kota. “Nanti dikandangkan di balai kota. Nanti, nanti tak perjelas (aturannya),” katanya. (*)