Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

PALEMBANG (Awal.id) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan), mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jalan Jenderal A Yani Seberang Ulu II, dan SPBU 24.302.126 Jalan Jenderal A Yani Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Tanda Tangani Kontrak BBM dengan Polda Jateng dan DIY Tahun 2022, Dukung Operasional Polri

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho.

Seperti Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Baca Juga:  LP2K Sepakat dengan Erick Thohir : Harga BBM Non Subsidi Diumumkan Secara Mingguan

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *