Bobol Toko Hp, Pecatan TNI Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Resmob Polrestabes Semarang membekuk seorang pelaku pembobol toko handphone IGadget yang berhasil menggasak Hp dan laptop di Jalan Sriwijaya No 38 A Semarang pada Sabtu (19/3).

Pelaku berinisial BRP (27), warga Kota Depok, yang merupakan pecatan anggota TNI tersebut mencuri 4 unit handphone merek Iphone dan laptop merek Dell warna silver dengan total kerugian Rp 19 juta.

Wakaporestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menuturkan pelaku mengaku berangkat dari kosnya dan berniat mencuri di toko hp. Sesampainya di Jalan Sriwijaya, ada sebuah toko yang kosong kemudian pelaku melakukan aksinya tersebut.

Baca Juga:  Tayangkan Video Porno Tanpa Izin, Pornhub Digugat Puluhan Wanita

“Pelaku naik ke tembok sekat ruko hingga berada di lantai 2, kemudian mencongkel jendela yang ada di lantai 2 dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk di lantai 2, pelaku turun ke lantai 1 dan ke tempat service kemudian mengambil 4 buah iphone dan 1 buah laptop, dan kemudian keluar toko melalui jalan yang sama ketika masuk dan pelaku pulang ke kos,” beber IGA saat memimpin konferensi pers, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/5).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pengalihan IUP Batubara di Sarolangun, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut IGA, terdapat rekaman CCTV atas aksi pelaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan alat bukti yang ada, ciri-ciri pelaku sama dengan pencuri yang termonitor di CCTV.

“Tak selang lama, pada tanggal 5 April 2022, Unit Resmob langsung menangkap pelaku di tempat kosnya yang tidak jauh dari TKP di Jalan Sriwijaya,” ungkap IGA.

Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya tersebut sudah dua kali. Karena sebagai perantauan dan tidak bekerja, Ia mengaku bahwa aksi tersebut karena desakan ekonomi. Ditambah setelah dipecat dari TNI AD Bandung, Ia sudah selama dua bulan berniat mencari pekerjaan di Semarang.

Baca Juga:  Subari, New Hero yang Diajak Ganjar Naik Mimbar pada Upacara Hari Pahlawan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *