Tahun Ini Pemprov Jateng Perbaiki 11.417 RTLH, Ferry Wawan Cahyono: Banjarnegara Jadi Salah Satu Kabupaten Prioritas

BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono menegaskan pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Provinsi Jateng mengalokasi alokasi perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 11.417 unit.
“Salah satu kabupaten yang diprioritaskan pada program perbaikan RTLH adalah Kabupaten Banjarnegara,” kata Ferry Wawan Cahyono saat menjadi nara sumber pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Rumah Sederhana Sehat (RSS) di Ruang rapat Lantai 2 Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara, Rabu (16/3).
Bimtek Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Rumah Sederhana Sehat (RSS) ini diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jateng.
Politikus asal Partai Gokar ini menjelaskan alokasi Bankeupemdes RTLH 2022, pada tahap I akan menyasar 90 desa. Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Bankeupemdes RTLH, mulai dari penginputan Rencana Kegiatan (RK) dan Berkas Penyaluran di Simperum hingga pelaksanaan pembangunan yang direncanakan selesai pada April 2022.
Soal anggaran dana bantuan, legislatif asal daerah pemilihan Kabupaten Banjarnegara ini mengaku masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 12 juta.
“Rinciannya, Rp 10 juta berupa bantuan material dan Rp 2 juta untuk tenaga padat karya yang terbagi Rp 1,8 juta untuk 3 tenaga padat karya, dan masing Rp 600 ribu dan Rp 200 ribu untuk upah makan minum,” paparnya.

Ferry mengatakan dana perbaikan tersebut bersifat stimulus, sehingga pemdes bisa mengelola dan mengarahkan warga untuk melakukan swadaya, baik tenaga maupun material.
Sementara, Sekretaris Disperkim Provinsi Jateng Nova Adiwidanto berharap bantuan RTLH tersebut dapat meningkatkan kualitas bangunan. Dengan begitu, penghuninya sehat dan dapat menekan angka stunting.
“Kriteria rumah yang memperoleh bantuan adalah minimal ada 2 komponen perbaikan dari 3 kompenen yakni atap, lantai, dan dinding,” kata Nova.
Nova menambahkan apabila penerima bantuan yang terdaftar sudah meninggal dunia dan masih memiliki istri dan anak, maka bantuan masih dapat diteruskan. Ahli waris harus melampirkan berkas b kelengkapan, seperti surat keterangan kematian. Jika ahli waris terkendala dalam keswadayaannya, maka bantuan tersebut dimohon tidak untuk diajukan.
“Terkait besarnya pajak yang dikenakan menurut perundang-undangan pajak berlaku seperti kegiatan desa yang lainnya,” jelasnya. (ADV-ANF)



















