Dugaan Korupsi di Pelabuhan, Pejabat Bea Cukai Semarang Diperiksa Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan bahan-bahan keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Untuk menguatkan adanya tindak pidana pada pemberian fasilitas tersebut, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi baru, di Jakarta, Rabu (16/3).
Salah satu dari dua saksi yang diminta keterangan adanya pejabat kantor Bea Cukai Semarang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada siaran persnya, Kamis (17/3), menjelaskan dua saksi yang diperiksa adalah MAS selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang serta MASN selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah. Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan terkait kasus tersebut.
“Dua saksi itu diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ujar Sumedana.
Untuk mengungkap benang merah dugaan penyimpangan ini, tim Penyidik Kejagung telah melakukan upaya pencegahan dari pihak-pihak yang berusaha untuk menghilangkan barang bukti. Salah satunya adalah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi dalam kasus ini.
“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” kata Sumedana.
Adapun sembilan orang yang dicegah ke luar negeri adalah LGH (Direktur PT Eldin Citra), SWE (Pegawai Negeri Sipil), H (ASN Dirjen Bea Cukai), MRP (Direktur PT Kenken Indonesia), MNEY (Karyawan Swasta), PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia), ZM (Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari), JS (Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia) dan TS ( Direktur CV Mekar Inti Sukses).
Kasus ini bermula dilakukan di kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang. Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Seperti diketahui, kasus dugaan adanya mafia [elabuhan ini terkait dengan penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor. Pada praktiknya impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.
“Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor, akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut,” imbuh Ketut. (*)



















