Antisipasi Omicron, Pemkot Semarang Terapkan Pembelajaran Daring Selama 14 Hari

SEMARANG (Awal.id) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan selama 14 hari ke depan, mulai 8 hingga 21 Februari 2022, Pemerintah Kota Semarang menerapkan pembelajaran sekolah secara daring. Penerapan pembelajaran secara online ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 varian Omicron.

Kebijakan pembelajaran secara daring ini juga bersesuaian dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2022, di mana Kota Semarang menempati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

“Alhamdulillah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sudah keluar dan Kota Semarang masih masuk di level 1, kita masih merumuskan satu kata untuk kebijakan PPKM, hanya dengan beberapa perubahan,” ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Rabu (9/2).

Baca Juga:  IDI Kota Semarang Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja

Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, menjelaskan penerapan prokes masih efektif dalam memutus mata rantai Covid-19, meski dalam beberapa hari terakhir, angka Covid 19 di Kota Semarang mengalami kenaikan. “Dari keputusan Mendagri masih sama belum ada pembatasan, tapi kita tetap menggerakkan RT dan RW untuk terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan,” imbuhnya

Melalui Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022, Pemkot Semarang juga mengatur pelaksanaan kegiatan warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen.

Baca Juga:  Pemprov Perbaiki 11.292 Unit Rumah Selama 2021

Ketentuan ini berlaku juga untuk supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri. Selain itu, mereka diwajibkan untuk melengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai.

Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00. Untuk tempat ibadah kapasitas paling banyak 75 persen. Sedangkan untuk pernikahan, tamu undangan paling banyak 50% dari kapasitas tempat.

Baca Juga:  Direktur Keuangan Bank Jateng Raih Penghargaan ILA 2021, Terbaik Katagori Director-Bank Private Company

“Untuk kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 75 persen dan sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian,” terang wali kota.

Hendi menambahkan, untuk antisipasi lonjakan Covid-19, ketersediaan bed occupancy ratio (BOR) atau ketersediaan tempat tidur isolasi di Kota Semarang masih mencukupi. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *