Burhanuddin Minta Wakil Jaksa Agung Tuntaskan Kebijakan Strategis
JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/1). Sunarta dilantik untuk menggantikan Setia Untung Arimuladi yang telah memasuki masa pensiun.
Sebelum mendampingi Burhanuddin, Sunarta menjabat sebagai sebagai Jaksa Agung Muda bidang Intelijen.
Selain melantik Sunarta, Jaksa Agung juga melantik Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan yang baru.
“Kegiatan prosesi mutasi dan promosi ini adalah suatu hal yang wajar dalam roda perputaran organisasi sebagai suatu kebutuhan institusi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (10/1).
Pada sambutan pengarahannya, Jaksa Agung Burhanuddin meminta Sunarta dapat berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan.
“Kedudukan Wakil Jaksa Agung sangat penting, yakni sebagai Ketua Tim pada beberapa kebijakan strategis, seperti Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan RI, Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan, Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, dan Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI,” katanya.
Dia berharap wakilnya dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik. “Saya menekankan bahwa roda kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif, dan efisien apabila data dan aplikasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi,” pesannya.
Burhanuddin juga menitipkan pesan kepada sejumlah Jaksa Agung Muda lain agar dapat bertugas dalam fungsinya masing-masing.
Kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Burhanuddin menyampaikan kinerja yang diraih selama ini di tingkat pusat harus dapat diratakan di tingkat daerah.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di daerah, sehingga capaian kinerja di daerah dapat semakin meningkat performanya,” ujarnya.
Untuk Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Burhanuddin meminta dapat bertugas dan mengawasi kinerja jajaran Korps Adhyaksa agar sesuai aturan.
“Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya,” tambah dia.
Pelantikan Jaksa Agung dan tiga Jaksa Agung Muda ini sendiri didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat itu, Sunarta dipilih menjadi Wakil Jaksa Agung RI, Amir Yanto sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, Febrie Adriyansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. (is)



















