Tegakkan Disiplin dan Aturan, Polda Jateng : Personel Berprestasi Diapresiasi, Pelanggar Dapat Sanksi
SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan aturan bagi seluruh anggotanya tanpa terkecuali.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan hal tersebut disampaikan karena menanggapi pertanyaan media terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak, Polres Pati, Bripka RY.
“Diketahui, Bripka RY dilaporkan seorang pekerja migran bernama Sukalam karena berselingkuh dengan istrinya berinisial SA. Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan pemeriksaan hingga sidang kode etik terhadap Bripka RY,” tutur Iqbal dalam keteranganya, Selasa (21/12).
Menurut Iqbal, terduga pelanggar Bripka RY dianggap melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sedangkan terkait rekomendasi PTDH, lanjut Iqbal, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.
“Terduga Bripka RY dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya. Pengajuan banding juga sedang ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng,” jelas Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga memaparkan Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggota Polri. Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personil bersangkutan.
“Pastinya ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Siapa yang melanggar akan dihukum begitu juga sebaliknya siapa yang memberikan kontribusi baik atau berprestasi, akan mendapatkan penghargaan,” tandas Iqbal.
Dia menambahkan Bidhumas Polda Jateng sendiri menerima sejumlah penghargaan atas kinerja yang sangat baik. Terakhir, Bidhumas menerima penghargaan sebagai Top 1 Engagement Media Sosial dari Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada acara Anev Konsolidasi Humas Polri yang digelar di Jakarta, Rabu (14/12) lalu.
“Engagement Media Sosial yang tinggi, merupakan bukti interaksi netizen terhadap suatu akun media sosial dalam berbagai ragam bentuk seperti komentar, like, applause dan sebagainya. Tingginya respon atau interaksi netizen terhadap akun medsos menunjukkan tingkat popularitas akun tersebut di dunia maya. Jadi akun-akun yang dikelola jajaran Humas Polri di Jateng mendapat respon tinggi dari netizen. Bahkan oleh pimpinan dinilai yang tertinggi sejajaran Polri di Indonesia,” ungkap Iqbal.
Terkait keterlibatan erat netizen pada medsos yang dikelola Polda Jateng dan jajarannya, Iqbal juga menjelaskan tercermin saat tagar Program Satu Juta Mangrove menjadi trending topics nasional di Twitter pada 10 Oktober 2021.
“Keterlibatan erat netizen pada sosmed terlihat dari hashtag program satu juta mangrove itu terkait dengan program Mageri Segoro yang digagas Kapolda Jateng,” tutup Iqbal. (is)




















