Gugat Penetapan Upah Minimum, KSPI Jateng: Tunggu Itikad Baik Gubernur Ganjar
SEMARANG (Awal.id) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggugat para Gubernur atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (6/12).
Terkait hal itu, KSPI Provinsi Jawa Tengah masih menunggu itikad baik Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk merevisi besaran kenaikan UMP dan UMK sampai tanggal 30 Desember 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KSPI Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi, Senin (6/12).
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Ganjar Pranowo untuk merevisi terkait penetapan upah dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di tengah pandemi.
Menurutnya, keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat pada Kamis (25/11).
Atas dasar itu, UU tersebut dinilai cacat hukum, termasuk turunannya PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kami menunggu itikad baik dari pak Ganjar merevisi penetapan pengupahan serta tidak menggunakan formula PP 36 dalam penetapan upah. Sebab, MK sudah menyatakan PP 36 dinilai cacat hukum,” kata Aulia.
Saat ditanya terkait KSPI Pusat merencanakan aksi serentak pada tanggal 6 hingga 10 Desember, ia tetap berteguh hati menunggu itikad baik dari Gubernur Jateng tersebut untuk merevisi penetapan upah sampai akhir bulan Desember.
“Kita tunggu pak Gubernur untuk merevisi hingga akhir bulan Desember. Sebelum ditetapkan UMP dan UMK pada Januari mendatang. Jika bersisih kukuh menggunakan itu, kita siapkan gugat ke PTUN,” paparnya.
Meski KSPI menungggu Ganjar merevisi, Aulia menegaskan, pihaknya tetap melakukan aksi pada tanggal 7 Desember 2021.
“Pastinya kita akan aksi pemanasan hari Selasa besok. Tidak kemungkinan kita akan bersatu seluruh buruh di Jateng melakukan aksi besar tanggal 9 atau 10. Bahkan, semua aliansi buruh akan bersatu aksi terkait keputusan MK dan mendesak Ganjar revisi penetapan upah,” tegasnya.
Pihaknya berharap, Ganjar Pranowo diberikan kesempatan oleh pihaknya untuk merevisi agar dilakukan secara baik sesuai dengan KHL buruh di tengah pandemi.
“Kita hanya minta revisi angkanya saja. Itulah yang kita harapkan yang sesuai kebutuhan riil yang sudah kita sampaikan ke Ganjar,” pungkasnya. (is)



















