Ratusan Warga Pemilik Tambak Tolak Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang

SEMARANG (Awal.id) – Penolakan penetapan lahan tambak sebagai tanah musnah terus bergulir. Warga pemilik tambak yang terdampak oleh pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak di tiga kelurahan, tetap menolak keras jika tambak milik warga masih dinyatakan sebagai tanah musnah.
Penolakan tersebut dilakukan oleh ratusan warga saat menghadiri acara Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 17 Tahun 2021 yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, di Aula Kantor Kecamatan, Genuk, Jalan Dong Biru No 12 Genuksari Semarang, Selasa (16/11).
Seperti diketahi, ratusan warga pemilik tambak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak berada tiga kelurahan, yakni Trimulyo, Terboyo Wetan dan Terboyo kulon.
Kuasa warga pemilik tambak, Joko Wahyono yang terdampak mengatakan warga pemilik tambak menolak sosialisasi yang diadakan BPN.
“Intinya sosialisasi ini ditolak oleh warga pemilik tambak yang terdampak. Karena jelas dalam penerapam peraturan itu, hanya untuk hak pengelolaan, bukan untuk hak milik. Jadi jelas yang diperuntukkan tanah musnah adalah hak pengelola, bukan tanah hak milik,” kata Joko, Selasa (16/11).
Joko menegaskan tim dari BPN harus hati-hati terkait tambak milik warga yang ditetapkan sebagai tanah musnah.
“Dari pemilik tambak, ke depan jelas-jelas agar, dari BPN ini hati-hati, kami meminta itu, ada peradilan peraturan menteri. Tentunya agar masyarakat ini, diganti sesuai dengan nilai apresel, bukan kerokhiman ataupun tali asih. Jadi, kami meminta agar dari BPN dalam pelaksanaan peraturan menteri ini harus hati-hati,” tegasnya.
Joko berharap tambak-tambak milik warga yang terkena proyek pembangunan jalan tol agar dianggap sebagai tanah yang terdampak, bukan sebagai tanah musnah. Pihaknya juga menjelaskan, tambak yang terdampak bukan tanah yang terendam air, tapi memang tambak itu 90% berbentuk air.
“Saya selaku kuasa warga, mengingatkan bahwa tambak itu bukan tanah yang terendam air. Lahan-lahan yang ada sekarang adalah karena tambak itu 90%, memang berbentuk air dan bukan daratan. Maka dalam hal ini, visi kami adalah air bukan tanah. Jadi tambak milik warga itu masih utuh sampai sekarang,” imbuhnya.
Menurutnya, tahapan itu harus tegas dan jelas dihentikan. Pasalnya hal itu bisa merugikan masyarakat. “Ini masyarakat dizholimi, ini luar biasa, tanah yang terdampak kok malah dinyatakan tanah musnah, padahal tanah warga ini masih utuh,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua umum Paguyuban Putra daerah (Papda) Kota Semarang, M Rozikin BD kepada wartawan mengatakan, permasalahan ini harus segera diselesaikan, namun penyelesaiannya tentu harus dengan cara yang baik-baik.
“Papda dalam hal ini, tidak berpihak kepada siapapun. Papda Kota Semarang hanya meminta agar pembangunan jalan tol Semarang – Demak tetap dilaksanakan pembangunannya. Kalau ini tidak jalan, ya akan jadi mangkrak. Sudah banyak masyarakat yang sudah menunggu kehadiran tol Semarang-Demak ini,” kata BD.
Di sisi lain, Ketua Umum Papda Kota Semarang ini meminta BPN agar adil dalam mengambil keputusan, sehingga keputusannya nanti menjadi win-win solution, tidak ada pihak yang dirugikan,” kata M Rozikin, atau yang akrab di sapa Mas BD itu.
Dalam permasalahan terkait tambak milik warga yang dianggap musnah, BD menyarankan, BPN harus benar-benar teliti dalam mengambil keputusan.
“Kalau memang ada tambak milik warga yang terdampak, ya jangan terus langsung dianggap tanah musnah. BPN harus teliti dalam mengambil keputusan, jangan sampai ada warga yang dirugikan. Intinya adalah, pembangunan jalan tol harapan saya tetap bisa berjalan dengan baik, tapi hak-hak warga pemilik tambak juga harus diberikan. Kalau itu tanah terdampak ya jangan dianggap tanah musnah. Itu sama saja menyengsarakan warga,” tegas Mas BD. (is)