Polda Jateng Gelar Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-66

SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengadakan kegiatan syukuran peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/9).

Dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafiruddin, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy dan para PJU Polda Jateng.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan dalam memperingati Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 ini, Polda Jateng telah menyelenggarakan Operasi Patuh Candi yang dimulai dari tanggal 20 September sampai 3 Oktober 2021. Kegiatan operasi tersebut dilakukan sebagai kegiatan simpatik, artinya tidak ada pemeriksaan surat-surat.

Baca Juga:  Viral Sopir Berkelahi dengan Pemuda di Atas Bak Truk, Ini Kronologinya

“Operasi Patuh Candi merupakan 100% kegiatan simpatik jadi tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan surat dan lain sebagainya. Operasi tersebut lebih menitikberatkan pada protokol kesehatan, seiring dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan penanganan covid terutama di wilayah Jawa Tengah,” papar Luthfi saat lakukan Konferensi Pers, Di lobi Gd. Borobudur Mapolda Jateng.

Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Syafirudin beserta jajaran Satlantas Polda Jateng, sebab di hari Jadi Lalu Lintas yang ke-66 ini Polda Jateng berhasil melauncing beberapa aplikasi yang memberi kemudahan pelayanan pada masyarakat di wilayah Jateng.

Baca Juga:  Kalahkan Ponpes Al Ulya Kaliwungu Selatan 4-0, Tim Darul Amanah Wakili Kendal di Liga Santri Piala Kasad 2022 Tingkat Provinsi

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satlantas Polda Jateng, karena berhasil menciptakan beberapa aplikasi, seperti Aplikasi Sakpole, ETLE, Layanan Identifikasi Kendaraan Bermotor secara online dan SIM online,” jelas Luthfi.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafiruddin menambahkan informasi bahwa tidak ada tilang konvensional atau tilang ditempat yang dilakukan oleh petugas Satlantas.

“Saya tegaskan, tidak ada sama sekali petugas melakukan penilangan ditempat yang ada hanya penilangan elektronik (ETLE),” tandas Rudy.

Baca Juga:  Pertamina Foundation Luncurkan Beasiswa Reguler, Afirmasi dan Vokasi Tahun 2021

Penegakan hukum pelanggatan Lalu Lintas, Lanjut Rudy, hanya melalui ETLE. Bagi pengendara yang melanggar akan difoto dan nantinya akan dikirim surat konfirmasinya.

“Setelah surat konfirmasi sampai kepada pelanggar barulah polisi akan memberikan surat tilang sebagai dasar pembayaran denda tilang ke Bank,” jelas Rudy.

Dengan adanya kebijakan ini, tambah Rudy, harapannya masyarakat semakin dewasa akan tugas dan tanggung jawab untuk melengkapi surat-surat kendaraanya dalam berkendara di jalan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *