Polrestabes Semarang Terbitkan Maklumat Pelayanan Satlantas

SEMARANG (Awal.id) – Polrestabes Semarang menerbitkan Maklumat Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas 1421 Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang, yang berada di Kawasan Kota Lama Semarang.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengatakan maklumat pelayanan tersebut ditandatangi langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

“Hal Ini dilakukan untuk menuju pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditentukan tentunya untuk menuju pelayananan prima,” papar Sigit.

Baca Juga:  Hendi: Kesadaran dan Kemauan Masyarakat Meringankan Beban Tugas

Berikut bunyi Maklumat pelayanan SIM tersebut :

“Dengan ini kami menyatakan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditentukan Pelayanan Penerbitan SIM. Dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlalu.”

Sementara itu terkait pengajuan penerbitan SIM, lanjut Sigit, pihaknya menjelaskan ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yaitu pemohon SIM melampirkan KTP, SIM asli, surat keterangan dokter sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi).

Baca Juga:  Ferry Berharap Pemudik Lebaran Sudah Vaksin Booster

Setelah itu, pemohon diwajibkan membayar biaya PNBP resi bank bisa melalui transfer bank atau langsung ke teller bank di Satpas.

Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran atau regestaris dengan cara mengisi formulir, melampirkan persyaratan, tanda tangan, foto dan sidik jari. Langkah terakhir, pemohon melakukan ujian teori, dilanjutkan dengan ujian ketrampilan mengemudi dan ujian praktik.

“Apabila lulus semua ujian SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon. Namun, apabila tidak lulus pemohon bisa mengulang kembali pendaftaran dalam tenggang waktu 7 hari, 14 hari dan setelah 30 hari,” tandas Sigit.

Baca Juga:  Politikus Golkar Dito Ariotedjo Menpora Baru, Termuda di Kabinet Jokowi

“Dengan adanya Maklumat Pelayanan tersebut, maka dapat memudahkan masyarakat  untuk mendapatkan SIM, sehingga kita harapkan masyarakat untuk mengurus sendiri dan tidak menggunakan jasa calo,” tutup Sigit. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *