Mendagri Terbitkan Peraturan PPKM Level 4
JAKARTA (Awal.id) – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang perubahan PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali dan berlaku mulai Rabu 21 Juli – 25 Juli 2021.
SE Inmendagri ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pada SE Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengubah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali dan berlaku mulai Rabu 21 Juli – 25 Juli 2021.
“Berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” dikutip dari Isi Inmendagri.
Di dalam instruksi kali ini sejumlah daerah di kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut daftar kabupaten/kota yang masuk dalam kategori PPKM level 4 :
- DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
- Banten
Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
- Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
- Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
- Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Menurut Mendagri, PPKM level 4 adalah situasi di mana ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sedangkan iistilah PPKM level 3 adalah adalah kondisi di mana ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Instruksi Mendagri ini juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Selain itu, Instruksi mendagri juga menjelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah. serta edukasi terkait Covid-19. (is)



















