Masuk Demak Wajib Tunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja

DEMAK (Awal.id) – Satlantas Polres Demak melaksanakan penyekatan di perbatasan Semarang – Demak dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan menjelaskan penyekatan dibagi menjadi beberapa bagian jalur. Kendaraan bermotor berada jalur kiri, Lajur kanan untuk mobil pribadi sedangkan jalur tengah untuk kendaraan sektor esensial dan sektor kritikal.
Tidak hanya itu, lanjut Fandy, bagi pengendara yang melewati jalur penyekatan tersebut selain menunjukan syarat administrasi seperti surat vaksin dan surat swab mereka juga wajib menununjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
“Bagi kendaraan pribadi yang tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi seperti STRP, Surat Vaksin, surat hasil swab makan langsung kami suruh putar balik,” tegas Fandy.
Dia mengatakan sudah menyosialisasikan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Demak, baik sektor industri, perbankan dan lain sebagainya mengenai pemberlakuan STRP.
“Dari pendataan kami, terdapat 55 sektor kritikal dan 44 sektor esensial yang berada di Kabupaten Demak dan hanya 99 sektor inilah bisa mendapatkan STRP. Selain itu tidak boleh melaksanakan mobilitas, kecuali ada hal yang sangat darurat,” papar Fandy.
STRP sendiri sudah diberlakukan mulai kamis kemarin selama masa PPKM Darurat berlangsung. Hal ini dilakukan dari sektor kritikal maupun sektor esensial, baik dari lokal Demak maupun dari kabupaten atau provinsi lainnya. (is)