Ungkap Kasus Narkoba, Polri Sita Senilai Rp 1,6 Triliun

JAKARTA (Awal.id) –  Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka dan menyita 1,129 ton narkoba jenis sabu senilai Rp 1,694 triliun. Diketahui pelaku masuk dalam jaringan Timur Tengah, Afrika, dan Indonesia.

“Pengungkapan kasus dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro, secara berturut-turut di akhir Mei sampai bulan Juni, yang terus dikembangkan di empat TKP. Telah diamankan lima warga negara Indonesia inisial MR, HA, AS, NB, dan AK, serta dua warga negara asal Nigeria CSN dan UCN, dari barang bukti (1,129 ton) ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Sigit mengatakan apabila barang bukti 1,129 ton sabu-sabu itu beredar di pasaran, dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa, dengan nilai Rp 1,694 triliun.

Baca Juga:  Sudah 755 Ribu Rumah Warga Miskin di Jateng Dibangun

“Bila berhasil diedarkan nilainya Rp 1,694 triliun dan 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Sigit juga menyampaikan, tim penyidik mengungkap kasus ini di empat lokasi berbeda. Pertama di Gunung Sindur, Bogor, disita 393 kilogram sabu-sabu, dengan tersangka NR dan HA. Kedua disita 511 kilogram sabu-sabu, dari tersangka NW, CSN, dan EM, di Ruko Pasar Modern Bekasi, Town Square, Margahayu, Bekasi Timur. Sedangkan 50 kilogram dari tersangka AK, di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Terakhir, disita barang bukti 175 kilogram sabu-sabu, milik tersangka H, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kasus TTPU di PD BPR Salatiga, Kejati Jateng Sita Aset Tersangka Sunarti

“Penangkapan kasus ini berkat kerja sama, kerja keras dan kerja solid dari kepolisian didukung oleh Dirjenpas Kemkumham RI,” tegas Sigit.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri melakukan pemberantasan terhadap trans international crime peredaran gelap narkoba.

“Sebelumnya, kita telah mengungkap kurang lebih 2,5 ton (28 April 2021), ini juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan melibatkan pelaku di dalam lapas. Kalau melihat dalam sebulan ini, jadi ada 3,6 ton narkoba yang berhasil kita amankan. Dan, kalau kita itung dalam tiga bulan kurang sudah 5 ton lebih,” ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, kalau melihat kondisi seperti ini, tentu semua pihak prihatin karena di tengah pandemi Covid-19 ternyata peredaran narkoba sangat tinggi.

Baca Juga:  PSIS Gagal Petik Poin, Kalah Tipis 0-1 dari Bhayangkara FC

“Artinya, Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar. Terbukti dengan beredarnya narkoba dalam kurun waktu yang tidak lama. Walaupun ini bisa diungkap, ini merupakan gambaran yang tentunya ini menjadi keprihatianan kita bersama, terkait tantangan bagi generasi kita, masyarakat kita,” tandasnya.

Polri akan terus melakukan perintah Presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan dan menyelesaikan masalah narkoba sampai ke akar-akarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *