Salatiga Zona Merah, Jarak Pedagang Pasar Diatur dan Pariwisata Ditutup

SALATIGA (Awal.id) – Kota Salatiga tak luput dari serangan Covid-19. Bahkan penambahan kasusnya termasuk signifikan, sehingga mengubah status dari zona oranye menjadi zona merah.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti, tercatat ada penambahan 96 pasien kasus Covid-19. Dengan perubahan status dari oranye menjadi merah tersebut Satgas Covid-19 Kota Salatiga akan menerapkan sejumlah aturan untuk menekan penyebaran virus corona.
“Saya sudah lapor ke Wali Kota Yuliyanto yang saat ini juga sedang isolasi mandiri, kita ambil langkah taktis dan cepat agar Covid-19 ini tidak semakin merajalela,” kata Wuri.
Terkait kondisi itu, Kota Salatiga segera menerapkan beberapa kebijakan, di antaranya hotel tidak boleh mengadakan acara pernikahan dan rapat serta menutup semua tempat pariwisata.
Sementara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga diinstruksikan menambah tempat tidur dan ruang isolasi khusus Covid-19.
“Kita juga tidak menerima studi banding dari daerah lain dan tidak mengirim ke luar daerah,” tuturnya.
Wuri menambahkan, Pasar Pagi akan diatur jarak berjualan antarpedagang dan Pasar Tiban di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) juga akan tutup selama dua minggu. Sedang toko modern diizinkan operasional hingga pukul 21.00 WIB.
“Sementara untuk pasar tradisional akan buka selama enam hari dan satu hari libur untuk penyemprotan disinfektan,” tandasnya.
“Operasi yustisi dan mobil sosialisasi akan terus bergerak. Kita pantau rumah makan karena ada aturan hanya melayani take away atau pesan antar,” kata Wuri.
Pengawasan di area publik juga akan diperketat karena ditutup sementara waktu. “Lapangan Pancasila dan taman kota kita tutup, Kolam Renang Kalitaman juga tutup,” pungkasnya. (is)