Resmi Bebas, Jerinx Dijemput Istri Tercinta dan Personel SID

SEMARANG (Awal.id) –  Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, pada Selasa (8/6) sekitar pukul 09:03 Wita.

Dia dijemput oleh istrinya, Nora Alexandra, ayahnya I Wayan Arjana serta dua personel SID, Bobby Cool dan Eka Rock.

Saat keluar lapas, Jerinx terlihat mengenakan kemeja hitam dan mengenakan masker. Namun, penggebuk drum SID itu enggan berkomentar usai resmi bebas dari jeruji besi dan langsung masuk ke dalam mobil.

“Nanti press conference ada jadwal tertentu,” kata Jerinx sembari pergi meninggalkan media di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan

Baca Juga:  Pemkot Semarang Kenalkan Sarung sebagai Budaya Indonesia

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana memohon maaf karena Jerinx tak bisa memberikan komentar ke pewarta. Menurut Gendo, hal itu merupakan pertimbangan pribadi Jerinx.

“Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas,” katanya.

Usai bebas, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat. “Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta,” tuturnya.

Baca Juga:  Lagu Kebangsaan Inggris Diganti

Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting “IDI Kacung WHO” di akun instagramnya.

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat (2) atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Rabu Besok, Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat Wilayah Indonesia

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. “Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1) lalu. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *