Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, WFH 75 Persen

JAKARTA (Awal.id) – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi. Kebijakan tersebut diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 15 Juni 2021.

”PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat sejumlah pembatasan kegiatan lingkup kabupaten/kota. Beberapa aturan baru di antaranya bekerja di rumah (work from home/WFH) 75 persen, belajar dari rumah, dan imbauan tak beribadah di tempat umum.

Baca Juga:  Jateng Siap Hadapi Mudik

Pembatasan dibedakan berdasar zonasi setiap daerah, yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau.

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),” dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang diperoleh dari Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA.

Pemerintah memberi tiga syarat bagi perkantoran yang menggelar kerja di kantor (work from office/WFO). Perusahaan wajib memperketat protokol kesehatan, mengatur waktu kerja secara bergantian, dan memastikan karyawan yang WFH tidak pergi ke daerah lain. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *