Masyarakat Natumingka Toba Tolak Damai dengan TPL Sebelum Tanah Adat Kembali

TOBA (Awal.id) – Untuk kedua kalinya Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus dan Wakil Bupati Tony Simanjuntak SE hadir di Desa Natumingka beserta dengan rombongan Forkopimda Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, antara lain Kapolres Toba, Akala Fikta Jaya SIK MH, Kejaksaan Negeri Toba diwakili Kasidatun Hamonangan Sidauruk, Kodim Tarutung KPH IV Balige, Kapolsek Habinsaran.

Di awal sesi Bupati Poltak Sitorus memberikan kesempatan kepada masyarakat adat Natumingka untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok perjuangan dari masyarakat adat dalam proses menuntut pengembalian hak tanah adat.

Pada kesempatan tersebut Jusman Simanjuntak, menjelaskan secara terperinci terkait sejarah mulai dari reboisasi hingga masuknya PT IIU (PT TPL)  sampai pada kronologis kejadian kekerasan pada tanggal 18 Mei 2021 yang dilakukan oleh PT TPL kepada masyarakat adat Natumingka.

Kemudian oleh juru bicara masyarakat adat Natumingka-Jonny Simanjuntak, kembali menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat adat Natumingka yang sebelumnya juga sudah disampaikan pada saat kehadiran Bupati di Natumingka tanggal 24 Mei 2021.  Adapun isi dari tuntutan tersebut adalah:

  1. Pengembalian Hak Tanah Adat, masyarakat Natumingka seluas 2.409,70 Ha.
  2. Diberikan Jaminan Keamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka yang bekerja di Areal Wilayah Adat Natumingka yang selama ini di kelola. Sebelum penyelesaian Tanah Adat Natumingka selesai.
  3. Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 di Kab. Toba yang mengakui dan melindungi masyarakat adat di Kab. Toba, dengan menjalankan TIM Verifikasi dan Indentifikasi Masyarakat Adat di Kab. Toba.
  4. Menghentikan proses hukum kepada 3 orang masyarakat adat di Desa Natumingka yang sedang berproses di Kepolisian.
  5. Melampirkan sejarah, Data Sosial dan Peta yang membuktikan keberadaan Masyarakat Adat di Desa Natumingka.
Baca Juga:  Ini Indikator yang Digunakan Bappenas untuk Menetapkan Jateng sebagai Provinsi Terbaik PPD 2023

Dari hasil penjelasan yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian Poltak Sitorus mengatakan salah satu tuntutan masyarakat pada poin nomor empat, yaitu untuk menghentikan proses hukum kepada tiga orang masyarakat Natumingka yang diadukan oleh PT TPL kepada Polres Toba yang menjadi fokus utama penyelesaian terlebih dahulu. Bahwa usulan Bupati agar masyarakat berdamai dengan PT TPL melalui pencabutan laporan kedua belah pihak.

Akan tetapi masyarakat adat Natumingka meminta agar pemerintah daerah fokus terhadap pengembalian hak tanah adat seluas 2.409,70 Ha dengan menjalankan implementasi Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Toba agar tim identifikasi dan verifikasi segera datang ke Desa Natumingka supaya masyarakat adat mendapatkan SK pengakuan dari pemerintah daerah.

Namun Bupati kembali menawarkan agar masyarakat fokus terhadap tuntutan nomor empat yang membahas mengenai pemberhentian proses hukum ketiga orang tersebut, karena menurut bupati proses yang diminta masyarakat (poin nomor tiga) memerlukan proses yang cukup lama.

Kembalikan Tanah Adat

Masyarakat adat Natumingka melalui Natal Simanjuntak menegaskan, bahwa yang menjadi proses pertama yang diinginkan masyarakat adat adalah mengembalikan hak atas tanah seluas 2409,70 Ha, kemudian soal perdamaian ataupun pencabutan laporan akan di pertimbangkan setelah tanah adat kembali kepada masyarakat Natumingka.

Baca Juga:  Wagub Taj Yasin: Antar-umat Beragama Harus Saling Menghormati

Bupati memberikan tiga tawaran sebagai langkah untuk proses agar masyarakat dapat mengelola lahan. Yang pertama mengusulkan permohonan dengan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), kedua, pengajuan masyarakat adat dengan berpedoman pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang berhubungan dengan Perda No.1 Tahun 2020. ketiga, melalui kerjasama kemitraan perseroan yang bersedia menyadiakan bibit, pupuk atau tumpang sari.

Namun oleh masyarakat adat tetap memilih pengembalian Tanah Adat sesuai Perda No. 1 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kab. Toba.

Kemudian Bupati memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Negeri Balige, yang  diwakili oleh Kasidatun (Hamonangan Sidauruk) menyampaikan bahwa menginginkan keadaan ini supaya cepat berdamai, seperti halnya yang disampaikan Bupati agar melakukan perdamaian, sehingga tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak.

Dari pihak KPH IV yang diwakilkan oleh Pandapotan Lumbangaol, KPH mendukung program Perda No. 1 Tahun 2020 ini, yang juga sebagaimana program Kehutanan mengenai pengakuan hak atas tanah adat. Dalam proses perda tersebut, nantinya KPH akan berada dalam posisi sebagai anggota. Harapan KPH sehingga kejadian seperti ini tidak berkepanjangan dan sama-sama menang.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Toba Nelson JP Sipahutar menyampaikan terkait masalah hukum. Pada prinsipnya Polres Toba memposisikan proses hukum adalah tindakan terakhir.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: ASN Harus Berjiwa Melayani Masyarakat

“Kami mengedepankan asas legalitas, tidak buru-buru dalam mengambil sikap, tetapi kami menyayangkan sikap masyarakat yang tidak kooperatif terhadap klarifikasi yang dilaporkan oleh pihak PT TPL. Kami tetap mengedepankan proses yang perdamaian, bila tidak lagi memiliki keputusan maka akan kami serahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kapolres Toba Akala Fikta Jaya menyatakan pihaknya akan memediasi supaya ada kedamaian.  “Kami tidak ingin memojokkan atau memihak kepada siapapun, kami di sini hanya ingin melindungi rakyat. Kami harap agar masyarakat untuk menahan diri, selagi bisa kita bicarakan dengan baik tanpa melanggar aturan-aturan hukum,” papar Akala.

Setelah proses dialog yang panjang masyarakat tidak menginginkan adanya perdamaian dengan pihak PT.TPL sebelum tanah adat Natumingka dikembalikan.

Kemudian pada sesi akhir pertemuan tersebut disimpulkan oleh Audi Murpy Sitorus (Sekda) dengan menyepakati beberapa poin, di antaranya melaksanakan proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka yang  bepedoman pada Perda Kab. Toba No.1 Tahun 2020 dan merujuk pada Permendagri No.52 Tahun 2014. Selama proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka tersebut, semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Hasil musyawarah antara Pemkab Toba dan Masyarakat Adat Natumingka akhirnya disepakati semua pihak, sehingga mereka menjadwalkan verifikasi pada hari Senin (7/6) dengan melibatkan Panitia Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat Natumingka, berlokasi di Desa Natumingka. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *