Kalangan ’Emak-emak’ Tolak Pajak Sembako

JAKARTA (Awal.id) – Kalangan ibu rumah tangga alias emak-emak kompak menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang pokok atau sembako. Alasannya, pungutan PPN bakal mengerek harga sembako.

Atun, misalnya, ia tegas menolak pengenaan pajak sembako tersebut. “Aku enggak setuju kalau kena pajak, sembako jadi mahal,” ujarnya.

Sejumlah ekonom dan asosiasi pedagang pasar pun merespons rencana yang masih berupa draf revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan tersebut.

Baca Juga:  Studi Banding ke Super Roti, Ibu-ibu PKK Desa Wonotenggang Diajari Cara Buat Roti dari Bekatul

Mereka menilai rencana tersebut adalah blunder dan akan membebani masyarakat. Penerapan pajak pada bahan pokok diprediksi akan memicu inflasi. Sejumlah kalangan khawatir jika kenaikan harga bahan pokok akan membuat sejumlah harga barang lainnya ikut naik.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *