Diimbau Tutup Sementara, Pengusaha Karaoke Berharap Ada Kebijakan Khusus

UNGARAN (Awal.id) – Pemkab Semarang mengimbau para pelaku usaha hiburan karaoke agar menutup sementara operasional. Imbauan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Semarang nomor 14/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro seiring meningkatnya angka kasus virus Corona (Covid-19).
Pemilik usaha karaoke SA Bandungan, Kabupaten Semarang, Pujiono menjelaskan selaku pengusaha tidak menjadi masalah, hanya pemberitahuan yang dinilai mendadak sangat disayangkan.
“Begitu kami dapat pemberitahuan, besok paginya harus tutup sampai waktu tidak ditentukan. Ini mudah-mudahan ada kebijakan khusus di Bandungan, maksimal satu minggu misalnya,” ujar Pujiono, Rabu (9/6).
Pujiono yang juga Ketua Asosiasi Karyawan Pariwisata (Akar) Kabupaten Semarang, menjelaskan apabila usaha karaoke ditutup terlalu lama akan berdampak pada banyak hal mulai jasa salon kecantikan, tukang ojek, warung makan, pemilik kos, dan hotel.
Wilayah Kecamatan Bandungan selama ini telah spesifik atau dikenal sebagai lokasi hiburan, terutama karaoke. Sehingga, jika penutupan terlalu lama, bahkan tidak ada batas waktu yang jelas dikhawatirkan berdampak negatif kepada pendapatan masyarakat sekitar.
“Ada pekerja sebanyak 500 orang lebih yang tergabung di Akar. Itu belum penyanyi karena mereka sifatnya freelance. Jadi kami harap ada mekanisme meringankan. Kami juga tetap gaji mereka, meski tutup,” paparnya. (is)