Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Pemudik Lebara

Petugas menyuruh pemudik putar balik karena adanya larangan mudik Lebaran dari pemerintah
Petugas menyuruh pemudik putar balik karena adanya larangan mudik Lebaran dari pemerintah

JAKARTA (Awal.id) – Meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada Senin (17/5), namun sanksi putar balik kendaraan pemudik akan diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Menurut Kombes Pol Rudy, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). “Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” katanya, Jumat (14/5).

Baca Juga:  Vaksinasi Petani Tembakau Temanggung, Ganjar: Tak Dongakke Panen Apik, Sehat Semuanya

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran. Ia menyebut, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. “Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

Baca Juga:  Nusantara United FC Kecewa atas Keputusan PSSI Hentikan Liga 2

“Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19,” kata Listyo.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” imbuh dia.

Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.

Baca Juga:  Tangis Haru Mama Wati Pecah Usai Kembali Bertemu Ganjar

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *