Perhatian, Salat Idul Fitri Berjamaah Hanya Boleh di Wilayah Hijau dan Kuning

SEMARANG (Awal.id) – Pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah di Jawa Tengah hanya akan dilakukan di daerah kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menuturkan pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.
“Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5).
Untuk pemetaan, jelas dia, akan dilakukan bekerja sama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.
“Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terangnya.
Bukan hanya salat Idul Fitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan salat terawih. Aktivitas ibadah di Bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.
“Musola dan tempat ibadah untuk salat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tuturnya. (is)