Kanwil Kemenag Jateng Petakan Wilayah yang Boleh dan Tidak Laksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah

Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad
Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad

SEMARANG (Awal.id) – Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menjelaskan untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.

“Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5).

Baca Juga:  Flayover Purwosari, Karya Terakhir Wali Kota Rudy Sebelum Purnatugas

Untuk zakat fitrah dan lainnya, lanjut Musta’in Ahmad, akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.

“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerjasama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya.

Seperti diktahui, pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah di Jawa Tengah hanya akan dilakukan di daerah kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang, karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Keliling Cek Langsung Banjir Semarang

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menuturkan pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

“Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” ujar Ganjar. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *