Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk saat COD

SEMARANG (Awal.id) –  Satreskrim Polrestabes Semarang amankan Komplotan spesialis Curanmor yang digawangi Bayu Santoso.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian masih ada satu pelaku yang masih buron.

“Masih ada satu pelaku yang masih diburu,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana saat konfrensi pers di Mapolrestabes, Jumat (28/5).

Polisi mengamankan dua pelaku masing-masing Bayu Santoso, warga Kulitan, Kecamatan Semarang Tengah dan Biloi warga Semeru, Kecamatan Gajahmungkur.

Baca Juga:  Ketum MKGR Adis Kadir : Partai Golkar Menang dan Airlangga Presiden

Kedua Pelaku itu sebelumnya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Teuku Umar, sekitar warung Sate 99, Kecamatan Gajahmungkur, Rabu (26/5) dini hari.

Dibekuk oleh Tim Elang Polsek Semarang Utara saat akan melakukan transaksi di depan mini market sekitar museum Bubakan, Kawasan Kota lama, Kota Semarang, Rabu (26/5) sore.

Dengan cara dipancing korban untuk COD-an di lokasi penangkapan, dan ketika COD tersebut korban didampingi pihak Tim Elang Utara untuk melakukan penyergapan.

Baca Juga:  Hasil Autopsi Muslimin, Komdam IV Diponegoro: Korban Meninggal Akibat Minum Racun

Tersangka yang masih DPO berinisial B dan saat ini masih dalam proses pengejaran Satreskrim Polrestabes Semarang. Dijelaskan tersangka B ikut melakukan pencurian di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah korban berinisal F melihat postingan motor Satria warna biru yang dia miliki hendak dijual di media sosial oleh orang lain dengan harga Rp 3 juta.

Atas perbuatannya kedua pelaku, Billoi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun dan Bayu Santoso dikenakan pasal berlapis, yaitu 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun dan pasal 480 dihukum penjara paling lama 4 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *