Wanita Pencuri Mobil Bermodal Obat Bius Tetes Mata Dibekuk Polrestabes Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Seorang wanita asal Kabupaten Temanggung ditangkap polisi karena mencuri mobil rental. Dengan modus memberi obat bius berupa obat tetes mata, pelaku mampu memperdayai korban, sehingga sopir mobil rental dari Kabupaten Magelang kehilangan mobil yang menjadi tanggungannya.
Bukan kali pertama wanita berinisial DAW (28) melakukan tindak pidana pencurian. Sebelumnya, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa di wilayah hukum Kabupaten Kendal.
Dia baru keluar dari jeruji besi di LP Wanita Bulu pada April 2020 setelah menjalani hukuman lima tahun.
Namun, hukuman penjara itu tidak membuatnya jera. Sebaliknya, DAW nekat melakukan aksi kejahatannya lagi. Kali ini, ia berhasil ditangkap di SPBU Sukun, Banyumanik oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang pada 30 Maret 2021 dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi sebuah rental mobil di Magelang pada 29 Maret 2021.
“Korban didatangi perempuan, dia minta diantarkan ke Pekalongan. Terjadi komunikasi antara sopir dengan wanita ini. Sepakat hampir Rp 700.000,” ujar Indra saat konferensi pers, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/4).
Belum sampai Pekalongan, lanjut Indra, pelaku meminta diantarkan ke Semarang, Kendal, Pati dan Kudus. “Bahkan sempat menginap di mobil tersebut di pinggir jalan. Baik itu pengemudinya dan perempuan ini,” jelasnya.
Keesokan harinya pada 30 Maret 2021, pelaku minta diantarkan ke luar Kota Semarang. Namun, saat melintas di Kota Semarang, pelaku memberikan minuman kepada korban SF (33) saat berhenti untuk istirahat di SPBU pada 30 Maret 2021.
“Korban saat sadar sudah ada di rumah sakit. Setelah kami lakukan penyelidikan, kita amankan perempuan ini dan kami tetapkan tersangka,” katanya.
Idra menjelaskan air dicampuri obat tetes itu mengakibatkan korban menjadi pusing kepala dan sakitnya perut, sehingga tak lama kemudian membuat sang pengemudi pingsan.
Kendati mampu mengusai mobil korban, menurut Indra ternyata tidak bisa menyetir. Oleh karena itu, pelaku memanggil pengemudi taksi online untuk mengantar korban ke rumah sakit.
Mengantar korban ke RS Banyumanik, pelaku kemudian meninggalkannya. “Dia enggak bisa nyopir, dia panggil driver grab. Mobil itu yang akan digunakan tersangka untuk dijual,” jelasnya.
DAW di depan petugas mengaku pernah melakukan pencurian dengan modus serupa dan berhasil menjual mobil curian seharga Rp 10 juta.
Aksi tetes air mata ke air mineral ini dilakukan saat korban turun dari mobil. “Ditetesin lima kali. Reaksinya setelah 15 menit,” ujar DAW.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DAW akan dijerat atas pelanggaran pasal 365 dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara. (is)