Muhammadiyah Imbau Warga di Zona Merah Salat Tarawih di Rumah, Cegah Penularan Covid-19

JAKARTA (Awal.id) – Muhammadiyah mengimbau masyarakat yang tinggal di zona merah Covid-19 agar melaksanakan salat Tarawih di rumah masing-masing. Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan virus corona.
Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H dikeluarkan melalui SE Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’ud mengatakan, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang pedoman untuk salat berjemaah.
“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjemaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing. Ini semua dilakukan dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus Corona,” kata Mas’ud sebagaimana tertulis dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).
Sedangkan masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, lanjut Mas’ud, salat berjemaah, baik salat fardu, termasuk salat Jumat maupun salat qiyam Ramadan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan.
Ketentuan itu, antara lain salat dengan saf berjarak, salat memakai masker, jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid. Musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
Untuk takbir Idul Fitri, menurut Mas’ud, diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. “Takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19,” ujarnya.
Dia meminta pembatasan jumlah orang dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin harus dilaksnakan warga guna pencegahan Covid-19. (*)