Ternyata Ini Penyebab Perseteruan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal

TEGAL (Awal.id) – Perseteruan antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, M Jumadi, sampai saat ini belum mereda. Bahkan dikabarkan, Dedy lewat kuasa hukumnya melaporkan Jumadi ke Polda Jateng dengan dalih pencemaran nama baik.

Dalam konflik hubungan ini, semula juga tersiar soal penarikan fasilitas kedinasan wakil wali kota. Dan kini, penyebab perseteruan itu lebih terkuak lagi dari adanya pengaduan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) yang melaporkan M Jumadi ke Polda Jateng, Rabu (24/2) kemarin.

Ketua Umum GNPK-RI, M Basri Budi Utomo, mengaku diberi kuasa oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, untuk melaporkan Jumadi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga:  Kejati Jateng Torehkan Prestasi, Sehari Tangkap Tiga Buron

“Kami dapat kuasa dari wali kota (Dedy) dan suratnya ditandatangani tanggal 24 Februari. Selanjutnya kami akan bentuk tim advokasi. Tadi siang (Kamis, 25/2) sudah melaporkan Wakil Wali Kota Tegal atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus yang terjadi di Jakarta pada 9 Februari lalu,” ungkap Basri.

Saat menginap di sebuah hotel di Jakarta, Dedy digerebek oleh empat personel anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Oknum Guru SLB di Semarang yang Tega Perkosa Murid

Dari pemeriksaan, Dedy dikatakan bersih dari narkoba, termasuk hasil uji urine juga dinyatakan negatif. Dari pengakuan anggota Polda Metro Jaya yang menggrebek Dedy tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi.

“Klien kami saat itu di kamar sendirian dan didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro. Petugas mengatakan kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan,” bebernya.

Hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Demikian pula hasil test urine juga menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga:  RAT KONI Kota Semarang, Hendi Ingatkan Porprov Tak Hanya Kebanggaan, Tapi Juga Harga Diri

Dari pengakuan petugas yang menggeledah, kata Basri, ternyata bersumber dari laporan Jumadi, wakil wali kota Tegal.

Pelaporan palsu soal narkoba ini dianggap mencemarkan nama baik Wali Kota Tegal. Karena itu, GNPK RI akan membawa Jumadi ke ranah hukum. “Harus diproses hukum. Karena mencemarkan nama baik wali kota Tegal,” tandasnya.

Basri menambahkan, pengaduan terhadap kasus ini, diterima oleh Wadireskrimum Polda Jateng. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Wihastono, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *