Selama Libur Panjang Imlek, Kadin Imbau Karyawan Swasta dan Keluarga Tak ke Luar Kota

JAKARTA (Awal.id) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengimbau perusahaan swasta agar mengeluarkan surat edaran untuk karyawan dan keluarganya agar menunda bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh selama liburan Tahun Baru Imlek, yakni mulai 11-14 Februari 2021.
Imbauan ini dimaksudkan untuk mengurangi lonjakan penularan Covid-19, apalagi pemerintah kini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dari data Satgas Covid-19, setiap musim liburan panjang, angka penularan virus corona selalu mengalami peningkatan signifikan.
“Kami imbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif covid seperti sekarang ini. Soal imbauan ini, kami sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis, sehingga dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan anggotanya, juga pada Kadin di tingkat daerah,” kata Rosan dalam pernyataannya, Kamis (11/2/2021).
Pada imbau itu, Rosan juga meminta keluarga karyawan agar tidak melakukan perjalanan jauh. Dia menilai lingkungan keluarga karyawan memiliki andil besar dalam terjadinya penularan Covid-19 ke lingkungan perusahaan.
“Setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga,” ujarnya.
Jika ada keperluan penting yang menyangkut karyawan harus melakukan perjalanan jauh, Rosan meminta mereka tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (*)