Respon Program Kerja Kapolri, Polda Jateng Pasang Kamera Pengawas Tilang Eektronik di 26 Titik

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi memberikan keterangan soal pemasangan ETLE di 26 titik.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi memberikan keterangan soal pemasangan ETLE di 26 titik.

SEMARANG (Awal.id) – Polda Jateng merespon program kerja Kapolri dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas.

Untuk memantau pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan para pengguna jalan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah memasang kamera pemantau dalam rangka penerapan tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) di 26 titik di berbagai daerah di provinsi tersebut.

“ETLE yang mulai diberlakukan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu-lintas,” Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi di Semarang, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:  Relawan dan Bantuan Logistik Jateng untuk Gempa Sulawesi Barat Diberangkatkan

Kapolda mengakui pemasangan ETLE ini sebagai sebagai dukungan terhadap program kerja Kapolri untuk meningkatkan kesadaran berlalu-lintas, sekaligus mengurangi risiko anggota bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sejumlah daerah yang telah dipasang kamera pengawas untuk penerapan ETLE tersebut antara lain Kabupaten Kudus, Demak, Pati, Purbalingga, Klaten, Karanganyar, Wonogori, Kebumen, Cilacap, serta Kota Semarang dan Solo.

Orang pertama di jajalaran Polda Jateng ini mengatakan ke depan jumlah kamera pengawas akan dipasang akan bertambah menjadi 52 titik.

Baca Juga:  Jeda Pertandingan Mepet BRI Liga 1, PSIS Siasati Jadwal Latihan

“Teknis pelaksanaan tilang elektronik ini telah disiapkan. Secara teknis akan disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak kaget,” katanya.

Selain kamera pengawasan pelanggaran, lanjut dia, Ditlantas Polda Jawa Tengah juga memasang enam kamera pengawasan kecepatan.

“Enam speed cam dipasang dua di Klaten, dua di Boyolali, dan dua di Karanganyar,” katanya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *