Protokol Kesehatan WNA Masuk Indonesia Diperketat, Antisipasi Pandemi Covid-19

Prof Wiku Adisasmito
Prof Wiku Adisasmito

JAKARTA (Awal.id) Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah saat ini memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional atau warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.

“Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan dan pemantauan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional,” kata Prof Wiku Adisasmito, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurut dia, kebijakan Pemerintah Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Adila Syifa, Anak Bajang yang Minta Rambut Gimbalnya Dipotong Ganjar pada Dieng Culture Festival

Wiku mengakui secara umum terdapat perbedaan surat edaran tersebut dengan aturan yang telah ada sebelumnya. Perbedaan pertama, WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement atau pengaturan koridor perjalanan dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Perbedaan kedua, lanjutnya, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Menperin Agus Gumiwang: Satpol PP Harus Turun Tangan Berantas Premanisme di Kawasan Industri!

Dalam surat keputusan Satgas Nomor 9 Tahun 2021 diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah, di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas serta WNA dengan skema pengaturan koridor perjalanan.

Baca Juga:  Lapor Jalan Rusak Lewat Aplikasi “Jalan Cantik”, Dua Hari Kemudian Diperbaiki

“Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Wiku menegaskan aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian di mana sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua minggu. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *