PPKM Mikro, Desa dan RW Harus Siapkan Tempat Isolasi Terpusat

SEMARANG (Awal.id) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada Minggu (7/2).
Keluarnya Inmendagri dari Mendagri Tito Karnavian itu dibenarkan oleh Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan saat dikonfirmasi pada Minggu (7/2). Pelaksanaan PPKM skala mikro akan dimulai pada 9 Februari mendatang.
Menyambut pembelakuan PPKM tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mendorong setiap Desa, RW atau RT menyiapkan tempat isolasi terpusat.
“Setiap desa sekarang kita mintakan untuk menyiapkan karantina terpusat, dan nanti juga dari sisi pembiayaan dana desa bisa digunakan nanti akan ada instruksi dari Kemendes,” tuturnya.
Ganjar mengatakan, pihaknya juga tengah menyiapkan regulasi terkait anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala Mikro ini.
“Terus kemudian dari Kemenkeu akan menyiapkan dukungan-dukungan anggaran, termasuk tentu kita sendiri juga akan menyiapkan. Nah nanti regulasinya sedang akan disiapkan,” tandas Ganjar. (is)