Bea Cukai – Pemprov Jateng Koordinasi soal DBHCHT 2021, Simak Manfaatnya

Seorang petani mengamati kebun tembakaunya yang tumbuh subur
Seorang petani mengamati kebun tembakaunya yang tumbuh subur

SEMARANG (Awal.id) – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

DBH CHT merupakan dana APBN yang dialokasikan kepada daerah yang merupakan provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.

Koordinasi ini untuk membahas pemanfaatan di tahun 2020 dan rencana pemanfaatan di tahun 2021,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto pada kunjungannya ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Semarang, baru-baru in.

Baca Juga:  XLSMART Mengukuhkan Komitmen pada 94,5 Juta Pelanggan di Indonesia

Menurut Padmoyo Tri Wikanto, peran Bea Cukai di daerah dalam pemanfaatan DBHCHT ini sangat penting. Di antaranya mengintensifkan program sinergi dengan pemda, menyosialisasikan usaha maupun konsumsi di bidang cukai yang legal serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sebagaimana yang telah terjalin selama ini.

“Pemanfaatan DBHCHT ini efektif untuk program-program di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum,” ucapnya.

Baca Juga:  Maksimalkan Program ”Back Home”, Bank Jateng KCP Weleri Gelar Sosialisasi

Di wilayah Jawa Tengah, lanjut dia, Bea Cukai Semarang melakukan asistensi alokasi anggaran DBHCHT kepada Pemda Demak. Dalam kegiatan tersebut Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Pemda Demak guna membahas DBHCHT serta Kawasan Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Demak.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Bea Cukai agar pemanfaatkan DBHCHT tepat sasaran, sehingga dapat membantu merealisasikan program-program pembangunan daerah-daerah penghasil cukai dan tembakau.

Baca Juga:  Bersama PKTN Kemendag, Pertamina Patra Niaga JBT Tegaskan Jaga Operasional Lembaga Penyalur

“Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan Kanwil Bea Cukai sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat bekerja sama mengawal pemanfaatan DBH CHT ini agar sesuai peruntukannya,” papar Ganjar. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *