Risma Minta Pendampingan Kejaksaan Agung, Kawal Program Kementerian Sosial

JAKARTA (Awal.id) – Menteri Sosial RI Tri Rismaharini meminta Kejaksaan untuk pendampingan seluruh proses yang ada di kementeriannya. Jaksa Agung Dr. Burhanuddin di
Permintaan Mensos ini disampaikan saat keduanya bertemu di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021)
“Tujuan kedatangan kami (Kementerian Sosial RI) bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementerian. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Walikota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial,” ujar Menteri Sosial RI Tri Rismaharini saat ditemui di Kejaksaan Agung.
Tri Rismaharini mengatakan pendampingan ini tidak hanya dilakukan di kantor dan apabila diperlukan, maka datang langsung ke lapangan. Apabila ada laporan tidak benar, Kementerian Sosial didampingi Kejaksaan Agung akan segera memprosesnya.
Dalam pendampingan ini, Risma mengatakan Kejaksaan Agung berperan dalam mengawalnya, karena data Kementerian Sosial bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya.
“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apa pun. “Kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung, sehingga saya tidak ada kesalahan,” katanya.
Mantan Wali Kota Surabaya ini juga meminta pendampingan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan masalah.
“Selain dengan Kejaksaan Agung, Risma juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan,” ujarnya.
Menurut dia, pengawalan ini sangat penting, mengingata Sebab, anggaran yang ada di Kementerian Sosial sangat besar, sehingga kementrian yang dipimpinnya tidak menginginkan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Menanggapi permintaan Mensos, Jaksa Agung Dr Burhanuddin menyambut baik niat baik untuk mendampingi dalam mengawal anggaran negara di Kementrian Sosial.
“Sudah menjadi kewajiban Kejaksaan Agung untuk melakukan pendampingan. Permintaan Ibu Mensos akan kami tindaklanjuti,” tukasnya.
Kajagung juga mengakui kerja sama ini sudah berjalan semenjak Tri Rismaharini menjadi Wali Kota Surabaya. Pendampingan ini merupakan program nasionala jajaran terkait wajib untuk melakukan pengamanan.
Pertemuan antara Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dengan Jaksa Agung Dr Burhanuddin, kemari, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 antara lain dengan memperhatikan jarak aman dan mengenakan masker.