Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Profil dan Kekayaan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA (Awal.id) – Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat Kepala Kepolisian RI setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 27 Januari 2021.
Listyo Sigit menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz, yang memasuki masa purna tugas pada 1 Februari 2021. Proses Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri pun berjalan cukup lancar.
Listyo Sigit sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Jabatan itu ia emban sejak 6 Desember 2019, menggantikan Jenderal Idham Azis yang diangkat menjadi kapolri setelah Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengemban tugas sebagai Menteri Dalam Negeri.
Komjen Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku pada 5 Mei 1969. Di umur 51 tahun, Komjen Listyo Sigit adalah calon Kapolri termuda di Indonesia, bahkan lebih muda dari Jenderal Tito Karnavian.
Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Ia lulusan S-2 di Universitas Indonesia. Listyo membuat tesis tentang penanganan konflik etnis di Kalijodo.
Karir
Listyo pernah beberapa kali menduduki jabatan di daerah Jawa Tengah. Tercatat, Listyo pernah menjadi Kapolres Pati. Setelah itu, dia menduduki posisi Wakapoltabes Semarang, dan pernah menjadi Kapolres Solo.
Pada tahun 2012, Listyo dipindahtugaskan ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri. Dan sejak bulan Mei 2013, dirinya bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.
Listyo juga tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Dia adalah Ajudan Presiden RI Joko Widodo.
Ia kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terakhir sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Riwayat Jabatan
– Kepala Unit II Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang (1993)
– Kepala Kepolisian Sektor Duren Sawit (1999)
– Kepala Kepolisian Sektor Tambora (2003)
– Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (2005)
– Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Personel Polda Metro Jaya
– Kepala Kepolisian Resor Pati (2009)
– Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo (2010)
– Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang
– Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta (2011)
– Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (2012)
– Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (2013)
– Ajudan Presiden RI (2014)
– Kepala Kepolisian Daerah Banten (2016)
– Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018)
– Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (2019)
Kekayaan
Adapun total harta kekayaan yang dimiliki Listyo, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per tahun 2019 sebanyak Rp 8,314 miliar.
Listyo memiliki aset tanah dan bangunan di Semarang senilai Rp 1,65 miliar, tanah dan bangunan di Kota Tangerang senilai Rp 1 miliar, serta tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp 3,5 miliar. Total nilai aset tanah dan bangunan adalah Rp 6,15 miliar.
Listyo Sigit juga mempunyai satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dengan nilai Rp 320 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 975 juta, kas dan setara kas senilai Rp 869,73 juta.
Pengungkapan kasus
Selama di Bareskrim, Listyo Sigit juga pernah mengungkap kasus-kasus besar:
1. Diawali ketika 12 hari diangkat Kabareskrim, Listyo Sigit langsung tancap gas mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Pada 27 Desember 2019, mantan Kapolres Solo pada 2011 itu mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut. Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.
2. Bareskrim Polri juga melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis. Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
3. Bareskrim juga melakukan penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Dalam kasus ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Terhadap peritiwa tersebut Pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas. Atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri membentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.
Penangkapan itu disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik. Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
4. Sebelum menangkap Djoko Tjandra, jajaran Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun.
5. Teranyar, Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan dengan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.
6. Bareskrim juga mengusut kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab. Mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung, dan RS Ummi Bogor diambilalih oleh Bareskrim.
7. Bareskrim juga melakukan pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29 November lalu. Kini perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
8. Kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. (is)