Jasa Raharja Data Penumpang Korban Sriwijaya Air 

JAKARTA (Awal.id) – Sebanyak 53 penumpang dan tiga awak kabin korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah didata pihak PT Jasa Raharja.

“Sejauh ini Jasa Raharja telah mendata dan menghubungi atau mengunjungi domisili keluarga penumpang sejumlah 53 penumpang dan tiga awak kabin,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo, Minggu.

Ia mengatakan, saat ini Jasa Raharja siaga untuk terus berada di beberapa posko yang ada untuk melakukan pendataan para penumpang dan sudah mulai mengunjungi pihak keluarga penumpang Sriwijaya Air SJ 182.

Baca Juga:  801 Mahasiswa USM Ikuti Kuliah Umum "Wawasan Kebangsaan"

“Seluruh penumpang dari pesawat tersebut terlindungi Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, di mana perlindungannya melingkupi santunan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017,” katanya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, Jasa Raharja siap untuk menyerahkan santunan apabila dari musibah dimaksud mengakibatkan adanya korban, baik meninggal dunia, luka-luka, maupun cacat tetap.

Penyerahan santunan Jasa Raharja memperhatikan hasil pencarian dan identifikasi penumpang yg dinyatakan resmi oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Tanda Kehormatan "Bintang Mahaputera Adipradana" dari Presiden Jokowi

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, atau 11 nautical mile dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *