Dua Direktur Perusahaan Diperiksa, Diduga Beri Grafikasi Mantan Dirut BTN

JAKARTA (Awal.id) – Dua direktur perusahaan sekuritas diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian gratifikasi kepada mantan direktur PT Bank Tabungan Neagara (BTN).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dua saksi yang diminta keterangannya setelah dipanggil secara patut itu, yakni AJ selaku Head Retail Sales PT. Trimegah Securitas dan NFP selaku Direktur Retail PT. Trimegah Securitas.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Pesan Pengelolaan Desa Wisata Jangan Asal-asalan

Menurut Leonard, pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bertujuan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti.

“Dari bukti keterangan itu, penyidik nanti bisa menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni,” kata Leonard pada siaran persnya, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap DPO Korupsi Andi Jauhari Yusuf

Dia mengatakan adanya penyimpangan itu membuat status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet (collectibilitas 5).

 

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *