606 Narapidana Peroleh Remisi
SEMARANG (Awal.id) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan remisi kepada 606 narapidana dan anak di lembaga pemasyarakatan di Lapas Klas 1A Kedungpani, Semarang, Senin (17/8). Remisi yang diberikan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia itu merupakan remisi umum satu, yakni hanya pengurangan masa penahanan.
Rinciannya, narapidana tindak pidana umum (Pidum) yang mendapatkan remisi sebanyak 420 orang, teroris satu orang, narkotika 177 orang dan tindak pidana korupsi 8 orang. Mereka mendapat pengurangan masa penahanan mulai 1 bulan hingga terbanyak 6 bulan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua penerima. Dalam kesempatan itu, Ganjar menyerahkan remisi kepada Taufik dan Dewi Safitri, narapidana kasus pembunuhan dan narkotika.
“Tadi saya sempat ngobrol bersama dua narapidana itu, setidaknya mereka sudah menyadari bahwa perbuatannya itu salah. Pakai narkoba betapa bahayanya, termasuk menghilangkan nyawa orang,” kata Ganjar.
Ganjar berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi bisa segera kembali kepada masyarakat dengan baik. Mereka bisa mengikuti aturan dan taat.
“Sehingga, hubungan manusia menjadi baik, ketertiban masyarakat juga bisa dilaksanakan. Kalau itu dilakukan, maka orang akan saling menghormati,” pungkasnya.