BNNP Tangkap Penyelundup Narkotika ke Lapas Kedungpane Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 140 gram yang akan diedarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane Semarang, Jumat (3/6).

Pelaku berinisial AS, warga Jalan Kaliwiru I/28, Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Dalam keseharian, pelaku merupakan driver ojek online.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Drs Purwo Cahyoko mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan waktu penitipan barang selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Baca Juga:  Kunker di Kejari Batam, Jaksa Agung Minta Jajaran Antisipasi Kejahatan Transnasional

“Pelaku berinsial AS menyerahkan barang titipan berupa nasi bungkus ke loket untuk tahanan. Pelaku langsung bergegas menuju kamar mandi yang terletak di bagian luar Lapas Kedungpane dan tim kemudian membuntuti dan menangkap pria tersebut dan ditemukan empat bungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu,” tandas Purwo dalam konfrensi pers di kantor BNPP Jateng, Semarang, Jumat (3/9).

Dari penggeledahan di rumah AS, lanjut Purwo, ditemukan satu bungkus paket sabu seberat 5 gram beserta timbangan. Pelaku mengaku sabu tersebut akan diambil seorang narapidana Lapas Kedungpane yang menjadi tamping (tahanan pendamping) berinisial ACS.

Baca Juga:  Gubernur Perintahkan Bupati/Wali Kota Siapkan Rumah Sakit Darurat Covid-19

“ACS mengaku sabu milik narapidana bernama BR. Setelah itu, Kami langsung berkoordinasi dengan kepala Lapas Kedungpane untuk segera mengamankan BR beserta handphone miliknya,” papar Purwo.

Purwo menambahkan berdasarkan dari hasil pengembangan penyelidikan, sabu tersebut berasal dari narapidana (napi) Lapas Kelas II B Kota Tegal berinisial FT yang juga menyuruh tersangka AS untuk mengirimkan paket sabu tersebut ke Lapas Kedungpane.

“Atas pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama antara BNN Jatang, Lapas Klas I Kedungpane Semaran, dan Lapas Kelas II B Tegal. Upaya ini kami lakukan karena merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum di Jateng untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di Wilayah Jawa Tengah,” tutup Purwo. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *